Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayar pekerja di bawah ketentuan upah minimum kota (UMK) setempat. Pemkot Mataram sebelumnya telah mengumumkan Surat Keputusan (SK) UMK 2025 sebesar Rp 2.859.620.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, mengatakan perusahaan terancam pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah jika tidak menaati SK UMK 2025. Aturan itu berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMK (akan) terancam sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta,” kata Rudi di Mataram, Selasa (24/12/2024)
“Ketetapan soal upah tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025,” sambung Rudi.
Rudi menegaskan Disnaker Mataram akan menyosialisasikan penetapan UMK kepada perusahaan-perusahaan setelah SK diterbitkan. Disnaker Mataram juga akan memastikan perusahaan menaati SK UMK tersebut.
Sebagai informasi, penetapan UMK Mataram 2025 tertuang pada SK Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 500.15.1-799 Tahun 2024 tentang UMK Kota Mataram 2025. UMK Mataram 2025 tercatat sebesar Rp 2.859.620, naik Rp 174.530 dari UMK Mataram 2024 sebesar Rp 2.685.089