Single News

OJK Soroti Maraknya Usaha Gadai Jalur Pribadi di NTB

Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya usaha pegadaian jalur pribadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Usaha itu dijalankan oleh perorangan dengan menawarkan gadai berupa kendaraan, handphone, surat kendaraan, hingga emas.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengakui sulitnya menertibkan usaha gadai jalur pribadi itu. “Gadai-gadai pribadi itu agak susah, (karena) itu lebih ke arah pinpri, pinjaman pribadi. Kami di OJK sudah memberikan literasi bahwa itu tidak bagus, karena nggak ada perlindungan konsumennya,” ujar dia di Mataram, Senin (23/12/2024).

Rudi mendorong warga yang menjalankan usaha pegadaian mandiri untuk segera mendaftarkan badan usahanya ke OJK. Dengan begitu, usaha tersebut bisa masuk ke dalam kategori pegadaian legal

“Kalau sudah legal, pelaku usahanya bisa kami awasi. Nasabahnya juga bisa dilindungi dengan perlindungan konsumen,” imbuh Rudi.

OJK NTB, dia berujar, mencatat hanya empat usaha pegadaian yang terdaftar secara legal. Usaha pegadaian legal itu telah memiliki perlindungan hukum, baik dari sisi kegiatan usahanya, pelaku usahanya, maupun dari sisi nasabah

“Total ada empat (pegadaian) yang sudah terdaftar dan ada tambahan satu pegadaian yang baru yang mendaftar. Ada beberapa yang belum dan itu sudah kami laporkan ke Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal),” jelas Rudi.