Sumbawa Besar, – Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., Sabtu (21/12) mengungkapkan, Jumat tanggal (20/12) sekitar Pukul 00.45 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP TAMRIN, S.Sos melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS als R dan FB Als F di rumah J yang beralamatkan di Dusun Telaga Bakti Desa Karang Dalam Kecamatan Alas. Dan ditemukan barang bukti 1 Buah Koper warna Cokelat, Buah Poket Besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.041,79 Gram, 2 Bungkus plastik teh merk Alishan dan 1 Unit HP Android merk Oppo warna Merah.
“Menurut keterangan terduga pelaku disuruh oleh saudara Inisial Y untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa,” ucapnya.
Ditambahkan, ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” bebernya.
Dijelaskan, Pasal yang di sangkakakan terhadap terduga pelaku, antara lain Pasal 115 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),-.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga,-.